Selasa, 24 November 2009

Kewenangan KPK untuk Menyadap Akan Dibatasi

Menteri Tifatul Sembiring ingin penyadapan dilakukan lewat Departemen Komunikasi dan Informatika.

Session of the Indonesian People's Representat...Image via Wikipedia

Departemen Komunikasi dan Informatika akan menyiapkan pera
turan pemerintah mengenai penyadapan dalam enam bulan ke depan. Menteri Tifatul Sembiring menginginkan departemennya memegang hak menyadap.

"Kalau ada penyadapan, harus terbatas. Di negara lain, seperti Australia, Korea, dan sebagainya, penyadapan dilakukan oleh departemen, semacam Depkominfo-nya, dan ini sangat rahasia," kata Tifatul dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Di negara lain, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan,
untuk mendapatkan informasi penyadapan, kepolisian, kejaksaan, KPK, atau Badan Intelijen harus meminta ke Departemen Komunikasi dan Informatika atas perintah pengadilan. Tifatul menyatakan baru mendengar masukan mengenai aturan penyadapan.

Ia menjelaskan, rancangan peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari Pasal 31 Undang-Undang Transaksi Elektronik mengenai intersepsi atau penyadapan. "Insya Allah dalam enam bulan selesai. Presiden yang nanti tanda tangan," ujarnya.

"Jadi, tidak semua orang boleh menyadap, karena itu hak asasi manusia untuk berkomunikasi, tidak boleh disadap," kata dia. Hasil penyadapan, kata dia, tak boleh sembarangan dibuka karena tak semuanya merupakan informasi publik.

Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana pemberian hak penyadapan kasus korupsi kepada Departemen Komunikasi dan Informatika. Mekanisme penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini dinilai tak ada masalah.

"Saya curiga peraturan ini justru upaya pelemahan KPK," kata Manajer Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Emerson Junto. "Ini agak aneh. Kalau nantinya departemen yang mengatur, kalau menterinya terkena masalah (korupsi), bagaimana?"

Anggota Komisi Pertahanan DPR, Hidayat Nur Wahid, setuju soal pengaturan penyadapan karena aturan penyadapan tak spesifik diatur. Lembaga yang berwenang menyadap bisa saja satu komisi independen yang tidak di bawah Badan Intelijen Negara, KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, maupun departemen. Tapi, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, lembaga tersebut langsung berada di bawah presiden.

"Kalau masih di bawah departemen tertentu, pasti akan memuat kepentingan lembaga tersebut untuk menghindari penyadapan antara departemen. Makanya perlu ada komisinya tersendiri," dia menjelaskan.

Ia menyatakan, untuk langkah preventif, penyadapan tak memerlukan izin pengadilan. Tapi, kalau sudah ada bukti awal, harus ada izin pengadilan. Apabila terjadi kesalahan penyadapan, aturan tersebut perlu memberi jalan pembersihan nama baik. "Aturannya nanti harus jelas dan tegas, sehingga ada kehati-hatian dalam penyadapan," kata dia.


Sumber : Alwan Ridha Ramdani (KORAN TEMPO) 


1 komentar:

Jelly Gamat mengatakan...

KPK memang harus di tngani ,,

Posting Komentar

Jangan lupa tulis KOMENTAR nya biar saya bisa membenahi diri, tulisan anda memberi arti bagi saya