JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak Rp 4,02 triliun atau 59 persen dari dana Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada 8.577 nasabah penyimpan.
Selanjutnya, sebesar Rp 2,25 triliun atau 33 persen berupa aset Bank Century dalam bentuk SUN/SBI, dan sisanya sebesar Rp 490 miliar atau 8 persen digunakan untuk membayar pinjaman antarbank, FPJP, dan lainnya.Demikian disampaikan Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fadjar bersama sejumlah Direktur LPS dalam jumpa pers mengenai penggunaan dana LPS di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (1/12).